Comments

www.rupiahqq.net

Patrialis Akbar beri sandi 'Ahok' buat nama penyuapnya

SeputarIndo24  -  Sidang perkara suap uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak, dengan terdakwa Patrialis Akbar, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut muncul sebutan ' Ahok' sebagai kode dari Basuki Harman, pengusaha tersangka pemberi suap ke Patrialis.

Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan percakapan Patrialis dengan Kamaludin. 

"Ahok siapa?" tanya jaksa Lie kepada Kamaludin, Senin (31/7).

"Pak Basuki (Basuki Hariman, pengusaha). Kami ada rencana main golf di Royale (Royale Jakarta Golf Club) dia (Patrialis) ingatkan kalau bisa Pak Basuki bisa gabung, ngobrol-ngobrol," jawabnya.

"Anda bilang anda arahkan 'Ahok'," tanya jaksa lagi.

"iya saya arahkan Pak Basuki untuk hadir," tukasnya.

Berikut transkrip percakapan antara Patrialis dengan Kamaludin;

Patrialis : Sekalian antum mau, Ahok, Ahok mau ngobrol enggak?
Kamaludin : Ana arahkan si Ahok, iye ye

Seperti diketahui, mantan Menteri Hukum dan HAM itu didakwa telah menerima suap dari Basuki Hariman, pengusaha yang bergerak di bidang importir daging sapi, beberapa tahap. Total uang yang diterima Patrialis mencapai USD 70.000. 

Jaksa penuntut umum KPK pun menerapkan dakwaan alternatif terhadap Patrialis. 

Pada dakwaan alternatif pertama, Patrialis didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dakwaan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh hakim seperti Patrialis Akbar.

Sedangkan dakwaan alternatif kedua, jaksa mendakwanya dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tidak ada komentar