Comments

www.rupiahqq.net

2 Pelaku dibekuk polisi setelah 7 hari uang PDAM Rp 1,2 miliar raib

SeputarIndo24  -  Tujuh hari setelah kejadian pencurian uang Rp 1,2 miliar dalam brankas di ruang bendahara kantor PDAM Makassar di Jalan Ratulangi pada Selasa (25/7) lalu, dua orang dari empat pelaku dibekuk polisi. Masing-masing pelaku bernama Muhammas Iwan (34) dan Muhammad Tuanaya (42).

Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda di hari yang sama, Senin (31/7) yakni di Makassar dan di wilayah Pulau Ambon tepatnya di Desa Tial, Kabupaten Maluku Tengah dengan rentang waktu dari dua lokasi itu hanya 12 jam. Betis kiri masing-masing pelaku kena luka tembak. 

Adapun dua pelaku lainnya berinisial Tm dan As masih buron. Barang bukti yang disita dalam penangkapan itu adalah uang tunai sebanyak Rp 253 juta.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Endi Sutendi dan unsur pimpinan di satuan Reskrim saat berikan keterangan pers, Selasa (1/8) menjelaskan, identitas para pelaku ini berhasil diungkap berdasarkan petunjuk sidik jari latent di kaca jendela dan mika serta laptop yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diperkuat petunjuk gambar dari CCTV di ruang bendahara itu yang memperlihatkan wajah dua orang pelaku saat beraksi merusak lemari dan meja-meja dalam ruangan.

"Sidik jari yang ditemukan dari hasil olah TKP itu ditelusuri tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System). Data-data yang dihasilkan dari penelusuran sidik jari itu diketahui kalau orangnya bernama Muhammad Tuanaya dari Pulau Ambon tepatnya di Desa Tial, Maluku Tengah. Dia adalah residivis yang punya banyak catatan kejahatan. Spesial pelaku rampok bank dan terakhir ditahan di Yogyakarta. Tim kemudian mengejar ke Ambon," beber Kombes Polisi Endi Sutendi.

Pengejaran kemudian dilakukan ke Ambon dan Muhammad Tuanaya akhirnya tertangkap di Desa Tial, Maluku Tengah. Antara lain yang disita adalah uang sebanyak Rp 200 juta yang ditarik dari bank karena setelah dapat bagi hasil usai beraksi, Muhammad Tuanaya mentransfer bagiannya ke rekening istri. Selebihnya digunakan untuk beli motor.

Penangkapan Muhammad Tuanaya ini dikembangkan dan ditangkaplah Muhammad Iwan (34) di rumahnya di Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Hasil penggeledahan, disita uang sebanyak Rp 53 juta. 

Muhammad Iwan juga seorang residivis dan terakhir jalani hukuman di Lapas Kelas I Makassar kasus narkoba. Antara lain juga kejahatannya adalah pelaku pembobolan brankas di Jalan Ir Sutami, Makassar tahun 2016 lalu.

"Akan dikembangkan lagi kasus ini untuk menangkap dua pelaku lainnya, Tm dan As yang diduga sudah melarikan diri keluar Makassar," timpal AKBP Anwar Hasan, Kasat Reskrim Polrestabes Makasar yang mendampingi Kombes Polisi Endi Sutendi seraya menambahkan, para pelaku disangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

Tidak ada komentar