Comments

www.rupiahqq.net

4 ABK di Malinau diciduk polisi, Jual burung langka di Facebook

SeputarIndo24  -  Kepolisian di Malinau, Kalimantan Utara, mengungkap perdagangan satwa burung langka. Empat warga dibekuk, setelah menjual burung yang dilindungi negara melalui jejaring sosial Facebook.

Polisi mengendus praktik jual beri satwa di medsos, setelah mendapatkan informasi masyarakat beberapa hari sebelumnya. Berangkat dari informasi itu, penyelidikan pun digelar dan mengarah kepada empat warga Malinau, masing-masing berinisial BU, SD, RD dan DCS.

"Di Facebook, mereka ini menjual burung kakaktua kecil, jambul kuning dan burung nuri bayam hijau ya. Dari penyelidikan, keempatnya akhirnya berhasil ditangkap tim Serse Polres Malinau," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (18/8).

Empat pelaku bekerja sebagai anak buah kapal, dan bertugas melakukan bongkar muat barang di pelabuhan Kelapis, Malinau.

"Polres Malinau lantas berkoordinasi bersama dengan balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Kaltim, di Samarinda," ujar Ade.

Keempatnya dijerat pasal 40 ayat 2 huruf a dari Undang-undang No 50 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Keempatnya kini meringkuk di sel penjara.

"Mereka jadi tersangka. Dari kepolisian, masih mendalami keterangannya, dan terus mengembangkan kasusnya," demikian Ade. RupiahQQ

Tidak ada komentar