9 gram sabu diamankan, Bandar diciduk di kamar kos
SeputarIndo24 - Petugas Satnarkoba Polresta Surakarta menangkap DS, seorang bandar sabu di kamar kos, Nusukan, Banjarsari. Saat digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 9 gram di kamar DS dan polisi juga menyita sebuah bong atau alat isap sabu, timbangan digital serta sebuah telepon genggam.
Kapolresta Surakarta, AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan, penangkapan DS merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Yakni penangkapan dua sejoli yang membawa narkoba jenis sabu di Alun-alun utara Keraton Surakarta awal pekan lalu.
"Jadi ini hasil pengembangan penangkapan kasus sebelumnya dengan tersangka IK (pria) dan ID (wanita). Mereka pasangan kekasih yang kita tangkap saat Operasi Cipta Kondisi pekan lalu," ujar Ribut, Senin (14/8).
Kapolresta menerangkan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan pasokan barang haram itu dari DS. Polisi pun segera bergerak cepat, melacak keberadaan ID. Di daerah Nusukan, ID bisa dibekuk di tempat indekos tanpa perlawanan.
"Tersangka ini berperan sebagai bandar besar pemasok narkoba. Dia juga merupakan residivis dan pernah ditahan dengan kasus yang sama," katanya.
Saat diperiksa, lanjut Kapolresta, tersangka juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana di salah satu lapas (lembaga pemasyarakatan). Namun saat ditelusuri, ternyata keterangan tersebut tidak benar.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan narkoba. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Post a Comment