Disebut dapat Rp 20 M, Marzuki bilang 'siapa yang serahkan ke saya'
SeputarIndo24 - Mantan Ketua DPR periode 2009-2014, Marzukie Alie meyakini tidak ada pemberian atau penerimaan uang yang dilakukannya terkait korupsi proyek e-KTP. Namanya berulang kali disebut oleh sejumlah saksi telah menerima Rp 20 miliar.
"Kan saya tanyakan yang serahkan ke saya siapa, kata Irman (uang diserahkan oleh) Andi, kata Andi Mulyadi, jadi banyak benar ini katanya. Tanya Pak Mulyadi deh ada enggak Pak Mulyadi Komisi V DPR kasih uang e-KTP ke saya," kata Marzuki usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto, Rabu (9/8).
Dia juga mempertegas bahwa adanya skandal korupsi megaproyek e-KTP tidak bisa dipukul rata sentimen negatif terhadap lembaga legislatif. Menurutnya, mustahil pembahasan korupsi dilakukan di gedung DPR secara terbuka.
"Kalau ada itu namanya DPR tempat koruptor. Kalau orang korupsi itu enggak bicara di DPR, bicaranya di ruang tertutup," tandasnya.
Sebelumnya dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Marzuki Alie disebutkan mendapat jatah Rp 20 miliar. Jatah tersebut diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pengusaha yang diduga mengkondisikan perusahaan yang ikut serta dalam konsorsium proyek e-KTP.
Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum KPK juga mempertimbangkan dalam analisa yuridisnya mengenai penerimaan uang olehnya. Analisa tersebut berdasarkan sejumlah keterangan saksi yang pernah hadir dalam persidangan. Termasuk terdakwa Sugiharto.
Menurut Sugiharto, Andi memperlihatkan sejumlah catatan yang isinya terdapat nama-nama serta partai politik yang akan mendapat jatah dengan inisial kode 'MA'.
Marzuki sendiri membantah mengenai fakta tersebut. "Silakan saja tunjukan jangan ngomong doang. Kalau ngomong doang tidak akan selesai. Kalau ada bukti nih, Marzuki buktinya," ujar Marzuki saat hadir menjadi menjadi saksi untuk tersangka Andi Narogong, Kamis (6/7).
Post a Comment