WN China terlibat kejahatan siber masuk RI secara legal
SeputarIndo24 - Kasus deportasi 143 Warga Negara (WN) China yang terlibat kejahatan siber diduga masuk Indonesia dengan cara legal. Direktorat Jenderal Imigrasi, Ronny F. Sompie menjelaskan menurut data yang di dapat dari sistem informasi dan imigrasi, WN China yang datang selalu memiliki paspor.
"WN China selalu melalui check point, mereka miliki paspor. Kalau dia naik pesawat tidak mungkin bisa keluar China kalau tidak pakai paspor," katanya saat konferensi pers dalam acara Policy on Visa and Stay Permit di Hotel Mandarin Oriental Jakarta Pusat, Selasa(8/8).
Ronny mengatakan pihaknya hanya bisa mengawasi Warga Negara China yang datang ke Indonesia melalui check point. "Visa mereka bebas kunjungan, kita tidak bisa menghalangi mereka. Kita hanya mengawasi dengan melakukan pengawasan di check point bandara pelabuhan atau pos lintas batas," jelasnya.
Ronny menuturkan pihaknya belum bisa menemukan kasus dimana mereka masuk melalui jalur ilegal. "Kalau ada kasus dimana mereka melalui jalur ilegal, ini yang sampai saat ini saya belum dapat data," tuturnya.
Terkait deportasi 143 WN China, saat ingin ditangkap tidak semua menunjukkan paspor. Ronny mencurigai ada sindikat yang memegang paspor mereka.
"Kasus yang kemarin kita pulangkan, saat ditangkap tidak semua menunjukkan paspor. Paspor mereka itu dipegang oleh orang tertentu apakah sindikat. Karna mereka kan cyber crime. Kita belum menemukan siapa yang bawa paspor mereka," pungkasnya.
Post a Comment