Comments

www.rupiahqq.net

YLKI kecam kriminalisasi terhadap konsumen, Kasus komika Acho

SeputarIndo24  -  Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta penghentian kriminalisasi terhadap konsumen yang menyampaikan keluhannya di media sosial. Kasus ini menimpa komika Muhadkly alias Acho.

Acho menjadi tersangka pencemaran nama baik karena berkeluh kesah soal apartemen di Green Pramuka Apartemen, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Curahan hatinya itu dituangkan dalam blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015. 

"Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial," kata Tulus dilansir dari Antara, Minggu (6/8).

Oleh karena itu, Tulus menilai apa yang menimpa Acho yang menuliskan keluhannya terhadap apartemen tempatnya tinggal tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi.

Apalagi, setelah membaca substansi tulisan Acho, Tulus menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan, terutama dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Apa yang ditulis atau disampaikan Acho, menurut Tulus, adalah upaya untuk mendapatkan hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha.

"Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan tanggapan memadai dari pihak pengelola apartemen. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif yang berpotensi fitnah," tuturnya.

Tulus mengatakan bahwa pegaduan serupa sebenarnya udah banyak diungkap konsumen lain, termasuk dengan mengadukan ke YLKI. Oleh karena itu, YLKI menilai tindakan pengelola apartemen yang memolisikan Acho sebagai sesuatu yang berlebihan, bahkan arogan dan kontraproduktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia.

"Hal itu bisa membuat konsumen takut untuk memperjuangkan haknya secara mandiri. YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi oleh developer yang bertujuan membungkam daya kritis konsumen," katanya.

YLKI juga menyoroti kepolisian yang terkesan bertindak cepat bila yang mengadu adalah pihak pengembang. Namun, bertindak lamban bila yang mengadu masyarakat.

Seperti diketahui, curhatan Acho berbuntut panjang karena pada 5 November 2015, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka). Dia dituding melakukan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP. Besok, polisi melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan.

Tidak ada komentar