Comments

www.rupiahqq.net

AS dakwa Hambali dalam kasus Bom Bali 2002, Australia senang

SeputarIndo24  -  Pejabat senior Pentagon, Amerika Serikat, menyatakan Riduan 'Hambali' Isomuddin, 53 tahun, telah didakwa atas kasus Bom Bali pada Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang serta kasus pengeboman di Hotel JW Marriot pada 2003 di Jakarta yang menewaskan 12 orang.

Jaksa Harvey Rishikof mendakwa Hambali atas tujuh tuntutan termasuk dalang serangan Bom Bali, pembunuhan serta terorisme. Kabar itu didapat wartawan Miami Herald Carol Rosenberg mengutip surat dakwaan tertanggal 20 Juni dan melaporkan temuannya hari ini.

Hambali saat ini masih menjadi tahanan di Penjara Guantanamo milik AS.

Meski sudah didakwa namun belum diketahui apakah dia akan hadir di pengadilan dan apakah nanti diputuskan dia akan menjalani hukuman mati atau tidak.

Hambali yang kelahiran Indonesia itu menjadi tahanan Guantanamo pertama yang didakwa di masa pemerintahan Presiden Donald Trump.

Australia menyambut baik keputusan ini.

"Saya harap dakwaan ini dilanjutkan dan nantinya akan membuat lega keluarga serta rekan korban," kata Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop kepada wartawan, seperti dilansir kantor berita Reuters, Sabtu (24/6).

"Mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhan 202, termasuk 88 warga Australia, harus diadili dan diganjar hukuman setimpal, jangan dibebaskan," kata dia.

Serangan Bom Bali terjadi pada 12 Oktober 2002 di sebuah bar, kelab malam, dan konsulat Amerika Serikat. Tujuh warga As dan 38 warga Indonesia turut jadi korban tewas.

Hambali ditangkap di Bangkok, Thailand, pda 2003, dan dijebloskan ke Penjara Guantanamo tanpa pengadilan sejak 2006. Mantan veteran perang Afganistan itu disebut-sebut sebagai Usamah Bin Ladin-nya Asia Tenggara. Dia diyakini sosok penting di kelompok militan Jemaah Islamiyah dan sebagai penghubung jaringan Al Qaidah di Asia Tenggara.

Tidak ada komentar