Comments

www.rupiahqq.net

Babak akhir kasus Ahok di tangan Jaksa Agung

SeputarIndo24  -  Kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa belum memasuki babak akhir. Meski Ahok dan kuasa hukumnya sudah memutuskan membatalkan banding atas vonis dua tahun penjara yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu, langkah itu tidak serta merta menghentikan perkara. Sebab, Kejaksaan Agung menyatakan banding atas vonis tersebut.

Babak akhir kasus ini berada di tangan Kejaksaan Agung. Beberapa kali Jaksa Agung HM. Prasetyo menyatakan bakal meninjau kasus ini. Kejaksaan masih memiliki waktu untuk berpikir sebelum vonis Ahok diputus Pengadilan Tinggi sebagaimana tertuang dalam Pasal 234 ayat 1 KUHAP. Sehingga, tidak menutup kemungkinan banding itu akan dicabut oleh jaksa penuntut.

"Kita masih butuh pertimbangan komprehensif untuk menyatakan apalah kita harus tetap lanjut atau tidak," ucap Prasetyo di Komplek Kejagung, Jakarta, Jumat (26/5).

"Banding masih bisa dicabut sebelum diputus Pengadilan Tinggi. Ketika sudah dicabut tidak bisa diajukan kembali," tambah Prasetyo.

Pengadilan Tinggi DKI sudah menerima berkas banding yang diajukan Kejaksaan Agung. Majelis Hakim untuk banding Ahok pun sudah ditunjuk. Majelis hakim diketuai Imam Sungudi dan Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota majelis hakim.

"Sudah ditunjuk majelis hakim, diketuai Pak Imam Sungudi dengan anggota-anggotanya. Selanjutnya majelis hakim ini nanti mempelajari dan membaca berkas-berkas," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sistem dan mekanisme majelis hakim yang menangani banding kasus Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta ini berbeda dengan sidang Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jika di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terdapat sidang pemanggilan saksi, keterangan terdakwa, pembacaan pembelaan, vonis dan lain sebagainya. Jika banding di Pengadilan Tinggi tidak demikian. Majelis hakim di Pengadilan Tinggi hanya mempelajari berkas-berkas perkara di Pengadilan Negeri.

Setelah kabar majelis hakim kasus Ahok sudah disiapkan, Jaksa Agung M Prasetyo memberikan penjelasan terkait banding yang dilakukan instansinya. Banding yang diajukan Kejaksaan bertujuan untuk menguji ketepatan penerapan pasal dakwaan sekaligus kebenaran materil. Sebab, majelis hakim memvonis Ahok dengan pasal yang berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dan untuk menguji ketepatan penerapan pasal dan keterbuktian dakwaan serta menguji kebenaran materil sesuai fakta dan bukti yang ditemukan persidangan maka upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi memang seyogyanya dilakukan atas perkara yang bersangkutan," sambung Prasetyo.

Tim JPU memperhatikan kaidah dan tujuan penegakan hukum sebagai bahan kajian. Pihaknya ingin memastikan keputusan vonis Ahok tidak hanya menegakkan kebenaran tetapi juga melihat aspek manfaat.

Di samping itu, lanjut Prasetyo, dasar hukum mengajukan banding dilatarbelakangi kekhawatiran akan mudahnya menuntut dan melontarkan tuduhan ke pihak lain. Bahkan implikasi yang lebih luas yaitu membuat seseorang atau kelompok mudah menghakimi pihak lain yang dianggap menghina tokoh tertentu.

Selang beberapa hari, Jaksa Agung memberikan sinyal bakal mengubah keputusan banding kasus Ahok. Kemarin, Rabu (7/6), Prasetyo mengirim sinyal membatalkan rencana banding. Jaksa Agung merasa perlu meninjau ulang banding yang sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI. Kali ini yang dijadikan pertimbangan adalah keputusan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerima putusan dua tahun penjara yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Banding kemungkinan akan kami kaji ulang dan akan kita lihat dari sisi manfaatnya. Toh Ahok kan sudah menerima putusan," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (7/6).

Alasan kedua, masih banyak kasus lain yang lebih penting untuk diselesaikan oleh Kejaksaan Agung. Apalagi untuk kasus Ahok, pihak terdakwa sudah memutuskan tidak mengajukan banding. "Ya enggak usah banding. Toh Ahok sudah menerima putusan kita lebih baik fokus ke perkara lain yang lebih penting," tegas Prasetyo.

Namun pihaknya belum memastikan bakal membatalkan upaya banding kasus Ahok. Pihaknya perlu mempelajari kembali urgensinya. "Secepatnya, yang pasti memang kita melihat manfaatnya itu," ucapnya.

Tidak ada komentar