Comments

www.rupiahqq.net

Indonesia Ubah Nama Laut China Selatan Jadi Laut Natuna Utara

SeputarIndo24  -  Pemerintah Republik Indonesia mengubah nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara. Penamaan itu disesuaikan agar sejalan dengan sejumlah kegiatan pengelolaan minyak dan gas (migas) yang dilakukan di wilayah tersebut.

Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno mengatakan, selama ini, sejumlah kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di kawasan tersebut telah menggunakan nama Natuna Utara, Natuna Selatan atau North East Natuna.

"Di Utara Natuna, kita berikan nama baru sesuai praktik yang sudah ada, yaitu Laut Natuna Utara," kata Havas.

Havas menjelaskan, penamaan Laut China Selatan masih mengacu pada peta lama Indonesia edisi 1953. Maka dari itu, pemerintah melakukan pemutakhiran (update) dengan memasukkan dan memberikan nama baru di sejumlah wilayah Nusantara.

"Jadi supaya ada satu kejelasan atau kesamaan antara landas kontinen dengan kolom air di atasnya, jadi tim nasional sepakat agar kolom air itu disebutkan sebagai Laut Natuna Utara," ujar dia.

Havas mengatakan Indonesia memiliki kewenangan untuk memberikan nama wilayah di wilayah teritorial tanah air. Hal tersebut dilakukan untuk kepentingan pencatatan resmi secara internasional akan dilakukan melalui forum khusus pencatatan nama laut, yakni International Hydrographic Organization (IHO).

"Memang kita perlu update terus penamaan laut ini. Untuk PBB nanti kita berikan update juga batas yang sudah disepakati. Ini supaya masyarakat internasional mengetahui kalau lewat dia paham itu wilayah mana," jelasnya.

Peta dunia terkait nama Laut China Selatan, Havas mengatakan penamaannya dikembalikan sesuai dengan nama di peta dunia.

"Dulu kan ada keppres mengenai penggantian nama China jadi Tiongkok, kami tidak mengganti tapi mengembalikan sesuai nama internasional. Karena itu ditujukan untuk negara dan nama keturunan orang, jadi tidak terlalu relevan dengan nama laut," jelasnya.

Pemerintah menetapkan pembaruan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah serangkaian pembahasan sejak Oktober 2016. Penetapan dilakukan oleh 21 perwakilan kementerian-lembaga terkait.

Pada peta NKRI 2017, terdapat beberapa perubahan dan penyempurnaan atas perkembangan hukum internasional juga penetapan batas maritim dengan negara tetangga.

21 lembaga negara yang menetapkan peta NKRI itu antara lain, Kemenko Kemaritiman, Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan.

Kemudian, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI, Pusat Hidrografi fan Oseanografi TNI AL, Polri, Bakamla, Badan Informasi Geospasial, LIPI, BPPT dan BMKG.

Tidak ada komentar