Comments

www.rupiahqq.net

Mabes Polri pastikan ada unsur pidana dalam kasus Beras Maknyuss

SeputarIndo24  -  Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto melihat ada unsur pidana dalam sebuah perkara beras yang melibatkan PT Indo Beras Unggul (PT IBU), dengan dugaan persaingan dan mencari keuntungan. Persaingan usaha tetap bisa dikenakan unsur pidana karena ada undang-undang yang telah dilanggar.

"Persaingan usaha ada bisa dipidana. Ada 382 Bis KUHP kemudian UU KPPU juga ada. Jadi itu nanti akan kita dalami," kata Setyo di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (24/7).

Jendral bintang dua ini menegaskan bahwa PT IBU tetap dikenakan pidana meski dengan alasan untuk mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh oleh PT IBU itu sendiri dianggap terlalu besar atau berlebihan.

"Ya mencari keuntungan sesuai hati nurani. Kalau katakan harga 10.000 kemudian dijual 20.000 kan tidak sesuai keadilan," ujarnya.

Dengan adanya bantahan dari PT IBU bahwa mereka memakai beras subsidi untuk beras premier. Kepala Satgas (Setyo) membolehkan mereka melakukan bantahan dan mempersilahkannya.

"Ya membantah boleh saja. Semua orang boleh," tandasnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU). Penggerebekan digelar Kamis (20/7) sekitar pukul 15.30 Wib, di Jalan Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat.

"Gudang tersebut berkapasitas bisa 2000 ton. Yang ada di gudang hampir 1.100 ton. Sedang kita pilah mana yang melanggar UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen," ujar Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/7).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Khusus, Brigjen Agung Setya mengatakan dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah di tingkat petani sebesar Rp. 4.900.

"Bahwa perbuatan dari PT IBU dengan menetapkan harga pembelian gabah di tingkat petani yang jauh melampaui dari harga yang ditetapkan pemerintah dapat berakibat 'mati' nya pelaku usaha lain, dikarenakan tidak bisa maksimal dalam melakukan pembelian gabah," ujarnya.

"Dan ini berdampak pada kerugian pelaku usaha lain (konkuren) tersebut," tambahnya.

Selain itu, PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain, petani akan lebih memilih menjual gabah ke PT IBU dikarenakan PT IBU membeli gabah Jauh di atas harga pemerintah.

"Gabah yang diperoleh PT IBU tersebut kemudian di proses menjadi beras dan dikemas dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago untuk dipasarkan di pasar Modern dengan harga Rp 13.700 dan Rp. 20.400/kg," ucapnya.

"Harga penjualan di tingkat konsumen terhadap beras produk PT IBU tersebut juga jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp. 9.500/Kg," sambung Agung.

Tindakan yang dilakukan oleh PT IBU tersebut menurut ahli pidana dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang untuk memperluas perdagangan yang dapat merugikan pelaku usaha lain.

"Penyidik menduga mutu dan komposisi beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang diproduksi PT IBU, tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada Label. Hal ini didasarkan pada hasil laboratorium pangan terhadap merek beras tersebut," ujarnya.

"Tentunya para pelaku usaha yang terkait dengan pangan harus mengikuti harga acuan bahan pangan yang diatur pemerintah, saat ini aturan tersebut telah diperbaharui melalui Permendag 47 tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 18 Juli 2017. (Revisi permendag 27 tahun 2017)," sambung Agung.

Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar