Comments

www.rupiahqq.net

5 WN China penipuan online sindikat internasional akan dideportasi

SeputarIndo24  -  Sebanyak lima Warga Negara (WN) China yang sempat diringkus di rumah mewah Jalan Kawi Raya Nomor 48, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah dipastikan akan dideportasi oleh pihak berwenang. Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengungkapkan berkas perkara kelima warga asing itu saat ini sudah diserahkan kepada Kantor Kemenkumham Jateng untuk ditindaklajuti.

"Sudah kita serahkan kepada pihak Kanwil Kemenkumham untuk kemudian dideportasi. Sementara untuk langkah penindakannya telah dikoordinasikan dengan tim Mabes Polri," ungkap Condro usai menghadiri sertijab Kepala Kemenkumham Jateng dan Yogyakarta di Jalan Dr Cipto Semarang, Jawa Tengah Rabu (2/8).

Lima orang WN China usai digerebek dan diringkus dibawa ke Markas Polrestabes Semarang, Minggu (23/7) malam. Mereka digiring dari rumah mewah di Jalan Kawi Raya No 48, Semarang yang diduga jadi sarang sindikat penipuan melalui telepon dan online jaringan internasional.

Condro mengaku keterlibatan lima warga asing itu masih terus di dalami, termasuk masih melakukan pengejaran terhadap tiga WN China lainya yang sempat melarikan diri. Tim gabungan Mabes Polri, termasuk 4 orang polisi China juga sudah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana lima WN China iitu ditangkap.

"Apakah mereka ada keterkaitan dengan jaringan internasional dengan yang terjadi di Jakarta, Bali atau Surabaya serta Bekasi atau tidak, sampai sekarang masih diselidiki lebih mendalam," pungkas Condro.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto saat dikonfirmasi media membenarkan tentang langkah deportasi yang dilakukan pihaknya terhadap lima WN China tersebut.

"Ya kalau ada perintah maka akan kita deportasi langsung sambil kami memaksimalkan pergerakan tim pengawasan orang asing (pora) sekaligus memperbaiki perangkat teknologi informasinya sampai sekarang," tukas Bambang.

Lebih jauh, Bambang menjelaskan jika pihaknya akan lebih memperketat penerbitan KITAS agar masuknya warga asing dapat dibatasi dan dipantau olek petugas Keimigrasian setempat di masing-masing wilayah.

"Kita harus melakukan langkah-langkah untuk segera menindaklanjuti hal tersebut. Sehingga kejadian ini jangan sampai terulang kembali," pungkas Bambang.

Tidak ada komentar