Comments

www.rupiahqq.net

Anggota DPR sebut UU tak mengatur TNI bertempur untuk Filipina

SeputarIndo24  -  Filipina meminta bantuan militer Indonesia untuk menyelesaikan konflik di Marawi. Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah tidak bersikap reaktif menanggapi permintaan itu. Sebab, mekanisme pengiriman pasukan TNI diatur dalam perundang-undangan.

Hasanuddin menjelaskan, bila mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea empat disebutkan 'ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial'.

Kemudian, masih dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Makna yang terkandung yakni TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI.

"Kalaupun mau disinggung pada penjelasan soal wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat enam yang menyebut TNI memiliki tugas untuk melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, maka ada hal yang mesti diperhatikan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/7).

Dia melanjutkan, pengiriman satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari DPR serta harus memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait.

Kedua, Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP) itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civil misision). OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan.

Ketiga, merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Kemudian, pada ayat 2b butir ke-6, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri.

"Bila mengacu pada tiga produk Undang Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, meski Indonesia terikat dalam komunitas bangsa bangsa ASEAN, tetapi bukan merupakan fakta pertahanan bersama. Maka, Indonesia tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara ASEAN termasuk Filipina.

Bantuan Indonesia kepada Filipina dapat saja berupa bantuan seperti bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan Angkatan Perang Filipina. Lagi pula, berdasarkan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen mereka.

Sebelumnya, Filipina meminta bantuan militer Indonesia guna menyelesaikan konflik di Marawi, Filipina. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo belum mengabulkan permintaan tersebut.

"Belum (disetujui Presiden)," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7).

Wiranto menegaskan bantuan militer tidak serta merta diberikan. Perlu ada persiapan secara matang dan pertimbangan beberapa hal.

"Perlu ada persiapan, baik persiapan konstitusional, persiapan legislasinya maupun persiapan berupa suatu penyamaan prosedur operasi bersama. Itu tidak mudah," kata Wiranto.

Tidak ada komentar