Comments

www.rupiahqq.net

Anggota Pansus bantah ada barter dana parpol naik dengan RUU Pemilu

SeputarIndo24  -  Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyetujui kenaikan dana untuk partai politik (parpol). Dana parpol yang awalnya Rp 108 untuk satu suara dinaikkan Rp 1.000 per suara.

Anggota Pansus Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Achmad Baidowi membantah kenaikan dana parpol tersebut ada hubungannya dengan lima isu krusial RUU Pemilu termasuk presidential threshold. Menurutnya kenaikan dana parpol dan pembahasan RUU Pemilu adalah dua hal yang berbeda.

"Enggak, ini enggak ada barter-barteran ini dua hal yang berbeda. Satu ranahnya partai politik satu ranahnya UU Pemilu. Dan wacana kenaikan Banpol ini tidak hanya sekarang sebenarnya sudah dari awal bergulirnya UU pemilu," kata Baidowi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakata Pusat, Rabu (5/7).

Politikus PPP ini menambahkan sebenarnya wacana menaikkan dana parpol ini sudah lama dibicarakan. Namun baru sekarang disetujui Menkeu.

"Kemendagri mengusulkan ke Kementerian Keuangan sudah lama sebelum RUU Pemilu dibahas itu sudah diajukan. Tetapi baru kelarnya sekarang. Kan rame karena baru disetujui Menkeu," ungkapnya.

Kedati demikian, Baidowi yakin dana parpol nantinya tidak akan dijadikan lahan korupsi para anggota parpol. Karena dana tersebut tetap akan diaudit dan akan dipertanggungjawabkan.

"Dan yakin tidak akan menjadi lahan korupsi. Karena dana itu tidak jatuh gelontoran, pencairannya bertahap sesuai termen," pungkasnya. 

Sebelumnya diketahui, pemerintah akhirnya menetapkan besaran bantuan dana partai politik dari sebelumnya Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan anggaran kenaikan untuk parpol bagi yang lolos ambang batas parlemen Rp 5.400 per suara. Namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui Rp 1.000.

Seiring dengan hal itu Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Tidak ada komentar