Comments

www.rupiahqq.net

'FPI harus dibubarkan jika terbukti bertentangan dengan Pancasila'

SeputarIndo24  -  Pengamat Politik Boni Hargens menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dapat menyasar ke seluruh ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Dia menilai pembubaran juga dapat dilakukan terhadap Front Pembela Islam (FPI). Ormas pimpinan Rizieq Syihab itu diminta dibubarkan apabila terbukti bertentangan dengan Pancasila. 

"Front Pembela Islam (FPI) pun kalau dikaji dan ditemukan bertentangan dengan Pancasila harus segera dibubarkan," kata Boni dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7). 

Menurut Boni, langkah pemerintah yang menerbitkan Perppu sangat tepat. Sebab, ia menilai, ideologi negara Pancasila saat ini tengah terancam oleh mereka yang hendak menggerogotinya bahkan ingin menggantinya. Sementara, bekas relawan Jokowi-JK pada Pilpres 2014 ini menegaskan, Perppu bukan untuk memberangus ormas-ormas Islam yang ada di Tanah Air. 

"Perppu ormas tidak memusuhi agama tertentu, apalagi Islam. Islam diketahui, telah membangun dan mendirikan bangsa ini. Tapi untuk HTI memang tidak mengakui demokrasi, bagaimana mau mengakui Pancasila?" katanya. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly sebelumnya mengaku tengah menginventarisasi 325.887 ormas yang terdaftar dan berbadan hukum. 

Menurut dia, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan memperkuat pemerintah dalam mengawasi ormas yang diduga melenceng bahkan menentang Pancasila sebagai ideologi negara.

Tidak ada komentar