Comments

www.rupiahqq.net

Komplotan bandit diringkus polisi Setelah 22 Kali beraksi di Yogyakarta

SeputarIndo24  -  Seorang pria dan dua orang perempuan yang menjadi komplotan pencuri berhasil digulung oleh jajaran petugas Reskrim Polsek Godean, Sleman. Ketiga orang komplotan ini melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela dan menggasak habis isi rumah korbannya.

Kapolsek Godean, Kompol C Supardi menyampaikan bahwa komplotan pencuri ini memiliki mobilitas yang tinggi. Dalam sehari, lanjut Supardi, komplotan ini bisa mencuri sebanyak 3 hingga 5 kali di wilayah DIY.

"Ketiga pelaku pencurian yang berhasil ditangkap yakni Ade (27) warga Godean, Sleman, Swesty (30) warga Mlati, Sleman dan Aero (31) warga Jakarta, Timur. Ketiganya merupakan residivis. Bahkan Ade telah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama," jelas Supardi, Selasa (18/7).

Supardi menyampaikan bahwa ketiganya ditangkap usai melakukan pencurian di daerah Ganjuran, Bantul pada 3 Juli yang lalu. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku pencurian adalah seorang pria dan dua orang perempuan mengendarai mobil berplat nomor AB 7193 AU. 

"Ketiganya kami sergap usai melakukan pencurian. Ketiganya tidak bisa mengelak karena ada barang bukti hasil kejahatan mereka," papar Supardi.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Darban mengatakan bahwa lokasi pencurian yang dilakukan oleh komplotan ini lokasinya tak berjauhan. Aksi mereka, sambung Darban sudah direncanakan dengan baik.

"Komplotan ini sudah melakukan 22 kali pencurian. Komplotan ini melakukan aksi pencurian di Godean, Sleman 5 lokasi, Gamping, Sleman 2 lokasi, Moyudan, Sleman 2 lokasi, Minggir, Sleman 2 lokasi, wilayah Kraton Kota Yogyakarta 2 lokasi, Kasihan, Bantul 8 lokasi dan di wilayah Sewon, Bantul 1 lokasi," urai Darban.

Darban menjabarkan bahwa ketiganya tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencurian. Tersangka Ade sebagai eksekutor, Swesty sebagai pengawas dan Aero sebagai driver.

"Cara menjual hasil barang curian mereka cukup cepat yakni lewat online. Uangnya mereka gunakan untuk senang-senang, seperti minum-minuman keras dan karaoke," ulas Darban

Dari tangan ketiga tersangka, kata Darban, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, dua sepeda motor, satu buah clurit, beberapa handphone, tiga Laptop, perhiasan, jam tangan dan dua sangkar burung berukuran besar.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkas Darban.

Tidak ada komentar