Comments

www.rupiahqq.net

Pemerintah harus punya cara lain sebelum blokir aplikasi

SeputarIndo24  -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir aplikasi layanan chat Telegram. Pemerintah menuding, konten di platform tersebut banyak sekali bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza, pun ikut bersuara terkait hal itu. Menurutnya, dalam hal ini yang bersoal adalah konten di dalam platform aplikasi tersebut, bukan aplikasinya. Sehingga seharusnya pemerintah, memfilter terlebih dahulu sebelum dilakukan pemblokiran.

"Misalnya ada sebuah browser, browser tersebut melanggar hukum karena konten-kontennya itu, masa iya mau blokir browser-nya. Paling tidak pemerintah harus punya cara lain. Sekarang ini, masyarakat bertanya-tanya kok pemerintah caranya seperti ini?” ungkapnya di Jakarta, Sabtu (15/7).

Jamal juga menyayangkan cara pemerintah yang terkesan tanggung-tanggung dalam melakukan pemblokiran. Sebab, yang diblokir hanyalah DNS dari Telegram untuk versi webnya. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web atau tidak bisa diakses melalui komputer. Sementara, mobile aplikasinya bebas berjalan begitu saja.

"Ini agar semua bisa diblokir bukan hanya dari DNS nya saja tapi sampai ke IP dan ASN nya diblok agar sekaligus terblokir dari web sampai aplikasinya," jelasnya.

Kendati begitu, pihaknya mendukung upaya pemerintah melakukan filtering konten yang bertentangan dengan kaidah hukum di tanah air. Sementara, Dirjen APTIKA Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, mengatakan, tengah menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka.

"Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," jelas Sammy.

Tidak ada komentar