Comments

www.rupiahqq.net

Rhoma Irama protes dakwaan dan barang bukti Ridho Rhoma

SeputarIndo24  -  Raja Dangdut Rhoma Irama protes dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada anaknya Ridho Rhoma. Menurut Ketum Partai Idaman, tidak tepat jika seorang Ridho didakwa dengan pasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba.

"Mengenai dakwaan Jaksa mengenai pasal 112, dimana 112 itu hukumnya pidananya 4 sampai 12 tahun," kata Rhoma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7).

Rhoma mengatakan, pengacara Ridho ingin menggunakan pasal 127. Dimana Ridho nantinya akan direhabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia keberatan jika Ridho harus menjalani pidana.

"Hasil dari kepolisian juga mengacu kepada rekomendasi BNN bahwa penggunaan di bawah 1 gram itu adalah korban itu harus di rehab, oleh karena itu kepolisian telah memutus Ridho ke RSKO," kata Rhoma.

Rhoma menyesalkan dakwaan JPU menggunakan pasal 112, dengan tuntutan maksimal 12 tahun penjara. Terlebi ada edaran dari Jaksa Agung yang menyatakan bahwa pengguna di bawah 1 gram harusnya direhabilitasi, bukan dipidana.

Kemudian, Rhoma juga keberatan atas jumlah barang bukti sabu yang digunakan Ridho, karena adanya perbedaan. Jika dari hasil lab forensik hanya terdapat 0,5 gram. Jadi terdapat perbedaan sejumlah 0,2 gram.

"Ya itu tadi diajukan oleh pengacara bahwa ada perbedaan barang bukti yang dituduhkan oleh JPU, ini disanggah oleh pengacara bahwa ternyata yang dituntut tidak sebesar apa yang fakta di kepolisian seperti itu," kata Rhoma. 

Terakhir Rhoma mengatakan, jika alasan Ridho memakai narkoba bukan semata-mata untuk kesenangan, melainkan hanya membuat postur tubuh menjadi ideal.

"Motivasi Ridho bukan untuk fun, bukan untuk hura-hura, maupun pesta pora, tetapi dalam rangka katakanlah membuat posturnya ideal sebagai artis. Sebagi penyanyi dan bintang film itu saja, jadi bukan ada hal-hal lain-lain," kata Rhoma. 

Rhoma berjanji akan terus mendampingi Ridho sampai kasusnya selesai. "Insya Allah saya akan mendampingi sampai selesai," kata mantan suami Angel Elga ini.

Rhoma menyampaikan, saat menyaksikan anaknya dalam persidangan, ia membawa sebuah doa agar sidangnya dapat berjalan dengan lancar. "Saya bawa Al Fatihah bawa ayat kursi bawa Asmaul Husna, doa. Supaya sidang lancar," kata Rhoma.

Tidak ada komentar