Comments

www.rupiahqq.net

Pengacara heran Habib Rizieq baru dilaporkan ke Polda Bali sekarang

SeputarIndo24  -  Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Pawiro menduga ada motif politik di balik pelaporan terhadap Habib Rizieq Syihab di Polda Bali. Laporan dilakukan oleh kelompok masyarakat Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan Yayasan Sandhi Murti (YSM) karena menilai Rizieq telah melakukan ujaran kebencian.

"Kalau orang melaporkan itu hak setiap warga negara, tapi tergantung pembuktian hukumnya. Itu yang pertama. Kedua, kenapa sih munculnya sekarang di saat sekarang lagi ramai setelah Pilkada DKI. Kenapa nggak dari dulu-dulu gitu loh," kata Sugito saat dikonfirmasi, Jumat (9/6).

Selain itu, Sugito menilai apa yang dilakukan oleh kelompok PGN dan YSM kental berbau politik.

"Ini kalau tidak ada muatan politik saya kira enggak akan muncul kembali. Karena ada muatan politis jadi semua orang yang paham teknologi mencoba buka youtube apalagi yang bersangkutan tidak suka dengan sepak terjang HRS," ujar Sugito.

Sebelumnya, Ketua Patriot Garuda Nusantara Pariyadi alias Gus Adi melaporkan Ketua FPI Rizieq Syihab ke Polda Bali. Dia datang sebagai perwakilan tokoh Muslim dan lintas agama di Bali melaporkan Rizieq lantaran ramainya ungkapan kebencian di Youtube.

Ketua Tim Advokat Merah Putih Teddy Raharjo mengatakan, setelah dipelajari rekaman Youtube tersebut maka terlapor Rizieq bisa dituntut dengan pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian. Rizieq dianggap telah melakukan provokasi yang bisa menyebabkan terjadinya konflik dan kebencian yang mendalam khususnya di Bali.

Dalam laporan tersebut, tim pengacara menyerahkan bukti pendukung berupa rekaman video youtube selama 25 menit bentuk CD yang dicopy dari youtube, dan hasil transkrip rekaman tersebut. Dalam rekaman tersebut Rizieq menyatakan dan mengajak seluruh umat muslim di Indonesia menyerang Bali. Bahkan dengan nada tinggi, Rizieq menyuruh umat Muslim membakar kuil-kuil atau Pura di seluruh Bali.

"Ucapan ini sangat meresahkan dan orang Bali merasa terancam dan terlukai dengan ucapan itu sehingga mengambil jalan melaporkan kasus tersebut di Polda," kata Teddy di Polda Bali, Kamis (8/6).

Dia menjelaskan, bahwa video itu diunggah pada tanggal 17 Agustus 2014 itu bertajuk Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS. Rekaman itu baru diketahui pada tanggal 21 Mei 2017 lalu oleh salah satu anggota Patriot Garuda Nusantara. Melihat rekaman tersebut, mereka akhirnya memutuskan melaporkan Rizieq.

"Ini sangat meresahkan, dan menebar kebencian terhadap orang Bali. Kami memilih untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup Teddy.

Tidak ada komentar